pertayaan:
1. berapa lama masa percobaan boleh dilakukan, diatur dimana?
2. berapa lama masa karyawan tidak tetap dan diatur dimana!?
3.uu atau pp apa yang memperbolehkan adanya aoutsourcing?
4.phk seperti apa yang tidak dapat pesangon?
5.bagaimana aspek hukum cek kosong?
met mengerjakan ya...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment